Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tanpa Dilengkapi Dokumen Perizinan, KKP Hentikan Tujuh Kapal Langgar Aturan di WPPNRI

Foto : ANTARA/HO-KKP

Petugas KKP melakukan penghentian kapal yang melanggar aturan.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan tujuh kapal perikanan yang melanggar aturan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Diduga tujuh kapal tersebut beroperasi tanpa dilengkapi dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan (SIPI) dan melakukan penangkapan ikan tidak sesuai dengan jalur penangkapan.

"Ada tujuh kapal yang diamankan petugas, dua kapal tidak mengantongi izin, lima kapal mengantongi izin gubernur namun melanggar jalur penangkapan ikan, yakni di atas 12 mil laut," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Iamenjelaskan tujuh kapal tersebut diamankan petugas saat patroli pengawasan secara serentak menggunakan Kapal Pengawas (KP) 03 di Selat Karimata, KP Hiu 07 di Perairan Laut Sulawesi, dan KP Hiu 03 di Laut Natuna Utara. Ketujuh kapal tersebut,Kapal Motor(KM) BS IV (30 GT), KM SG (28 GT), KM IB 1 (30 GT), KM MZ 3 (26 GT), KM F 738 (30 GT), KM BL 85 (29 GT), KM AJ (29 GT).

Sebanyak 1,9 ton cumi, tigaton ikan pelagis (cakalang dan layang), dan 11,5 ton ikan campur diamankan petugas sebagai barang bukti saat penghentian, pemeriksaan, dan penahanan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top