Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Tangerang Kenalkan "Helpdesk"

Foto : Antara

Loket pelayanan secara offline di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Masyarakat yang memiliki kendala pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kini tidak perlu khawatir. Sebab, Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang memperkenalkan layanan helpdesk.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa, Senin, mengatakan saat ini telah disediakan nomor helpdesk 0821-3333-5530. Untuk BPHTB layanan helpdesk di 0819-1081-9001, sedangkan email bisa melalui bapenda@tangerangkota.go.id. Selain itu, bisa juga bertandang ke UPT Barat di Jalan Raya Merdeka, RT 02, RW 01, Cimone Jaya, Karawaci, atau ke UPT Timur di Jalan Kantor Kecamatan Cipondoh, RT 01, RW 01, Cipondoh.

Bapenda juga menyiapkan lokasi loket pelayanan secara offline. Masyarakat dapat berkunjung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Satria Sudirman, RT 02, RW 01, Sukaasih, Kecamatan Tangerang.

"Masyarakat tinggal memilih lokasi pelayanan terdekat, Ujarnya. Sedangkan untuk layanan daring atau online masyarakat bisa mengakses melalui https://pbb.tangerangkota.go.id/. Ini menjadi solusi dan pilihan bagi mereka yang sibuk tak ada waktu ke kantor pelayanan.

Terkait pembayaran pajak, masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan teknologi, lewat aplikasi Blibli, Bukalapak, Link Aja, Pos Indonesia, Ovo, Indomart, Tangerang LIVE, Tokopedia, QRIS, Alfamart, Gopay, dan aplikasi BJB Digi. Sebelumnya, Bapenda telah merilis pendapatan daerah sektor PBB serta BPHTB triwulan pertama Januari-Maret.

Realisasi PBB mencapai 258 miliar, naik 469,47 persen dari target 55 miliar. Sedangkan untuk BPHTB tercapai 87 miliar, naik 121,63 persen dari target 71 miliar lebih. Berbagai program Pemkot Tangerang untuk meningkatkan realisasi pendapatan dua sektor tersebut antara lain potongan 70 persen pajak.
Lalu, relaksasi 70 persen yang PBB-nya sampai 2014 dapat potongan. Kemudian, untuk BPHTB yang sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap, dan PPKL diberikan pengurangan sebesar 25 persen.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top