Tanda Tangan Elektronik Membuat Layanan Lebih Cepat
Pelayanan publik.
Foto: IstimewaJAKARTA - Inovasi tanda tangan elektronik membuat layanan publik tidak lagi bertele-tele. Layanan pun lebih cepat dan efektif. Inovasi tanda tangan elektronik inilah yang dihadirkan Pemerintah Kota Tegal untuk jadi solusi mempercepat pengurusan surat keterangan yang dibutuhkan warga.
"Setiap tahunnya, lebih dari 30.000 permohonan surat keterangan atau pengantar dikeluarkan oleh kelurahan," kata Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Masyarakat Kelurahan Pemkot Tegal, Slerok Inayatun Lihyati dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (5/5).
Namun, tambah dia, proses yang panjang dan memakan waktu lama membuat warga menjadi terlunta-lunta dengan menunggu seharian. Belum lagi kendala dari kesibukan pejabat penandatangan surat tersebut. Sementara surat pengantar atau keterangan adalah kebutuhan administrasi dasar masyarakat. Maka, Pemkot Tegal menghadirkan aplikasi e-Kelurahan.
Menurut Slerok Inayatun, aplikasi e-Kelurahan ini dapat mengevaluasi dan memperbaiki sektor tata kelola pemerintahan khususnya dalam bidang pelayanan publik. Karena sebelum adanya e-Kelurahan selalu terdapat berbagai permasalahan teknis yang dihadapi.
"Lalu setelah kehadiran e-Kelurahan, Alhamdulillah petugas dan masyarakat sudah banyak yang terbantu karena mempersingkat waktu dan tenaga. Setelah adanya tanda tangan online ini sangat membantu kinerja para petugas," ujarnya.
Berbagai Keunggulan
Slerok Inayatun menambahkan, pelayanan dengan menggunakan aplikasi e-Kelurahan memiliki berbagai keunggulan. Salah satunya memutus perjalanan warga ke kantor kelurahan dan kecamatan tanpa menghilangkan kewenangan kelurahan dan kecamatan. Inovasi ini juga mempercepat proses pelayanan di kelurahan. Juga memastikan warga selalu mendapatkan pelayanan.
"Serta menjadikan pelayanan masyarakat di kelurahan menjadi lebih mudah dan pasti dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," katanya.
Secara teknis, tambah dia, aplikasi e-Kelurahan dibagi menjadi dua bentuk. Pertama, back office yaitu aplikasi berbasis website yang digunakan oleh petugas pelayanan dan pejabat struktural kelurahan atau kecamatan. Kedua, front office, berupa aplikasi berbasis android yang digunakan masyarakat bernama Gudang Layanan Masyarakat Terpadu (Gulamadu), yang dapat diunduh melalui playstore.
"Aplikasi e-Kelurahan dan Gulamadu dalam prosesnya memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi dengan fitur Sertifikat Elektronik dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," ujarnya.
Menurutnya, tanda tangan elektronik yang digunakan tersertifikasi sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Aplikasi e-Kelurahan juga memberikan layanan penerbitan surat keterangan usaha (SKU) bagi warga yang memiliki usaha mikro untuk keperluan permohonan kredit usaha.
"Atau juga untuk permohonan BPUM, dan lain-lain. Tahun 2020, telah diterbitkan sebanyak 20.428 SKU, jumlah ini naik 250 persen dari tahun 2019. Kenaikan tersebut karena dibukanya pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)," tuturnya.
Sementara itu, Sandiman Pertama Seksi Pelayanan Sertifikasi Elektronik BSrE, Sofu Risqi Yulia Saputra mendukung penuh penggunaan tanda tangan elektronik yang diterapkan Pemerintah Kota Tegal.
"Kami dari Balai Sertifikasi Elektronik mendukung penuh penerapan sertifikat elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, khususnya pada aplikasi e-Kelurahan," ujarnya.
Berita Trending
- 1 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 2 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
- 3 Jepang Siap Dukung Upaya RI Wujudkan Swasembada Energi
- 4 Irena Sebut Transisi Energi Indonesia Tuai Perhatian Khusus
- 5 Perkuat Kolaborasi, PM Jepang Dukung Indonesia untuk Jadi Anggota Penuh OECD