Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Pertambangan - Pemerintah Didesak Bentuk Satgas Pertambangan Tanpa Izin

Tambang Ilegal Harus Segera Diatasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Warga juga mengeluhkan izin pertambangan rakyat yang masih berbelit-belit sejak pemerintah melakukan re-sentralisasi perizinan melalui UU No 3/2020 tentang Pertambangan Minerba.

Karena itu, Mulyanto menilai pemerintah harus sungguh-sungguh memberikan perhatian. Pasalnya, dari adanya tambang rakyat itu mengakibatkan korban ratusan orang ini sangat besar.

Apalagi diketahui sebanyak 27 orang meninggal dunia dan 15 orang belum ditemukan. "Pemerintah tidak boleh menutup mata dan melakukan pembiaran. Negara harus hadir melindungi segenap bangsa Indonesia. Harus ada langkah-langkah konkret bagi perbaikan tata kelola pertambangan rakyat ini ke depan," jelasnya.

Sedangkan Satgas tambang ilegal yang digembar-gemborkan pemerintah sampai hari ini berhenti hanya sebatas wacana. Surat keputusan presiden terkait hal itu pun tidak kunjung hadir.

Seperti diketahui, sampai hari ketujuh sejak hari kejadian longsor di Gorontalo tersebut tercatat sebanyak 27 orang ditemukan meninggal dunia dan 15 orang hilang. Berdasarkan data dari Basarnas Gorontalo, total sementara korban bencana longsor di Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Provinsi Gorontalo, itu mencapai 325 orang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top