Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Pertambangan - Pemerintah Didesak Bentuk Satgas Pertambangan Tanpa Izin

Tambang Ilegal Harus Segera Diatasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - DPR mendesak pemerintah segera membentuk satgas Pertambangan Tanpa Izin (Peti). Hal itu menyusul terjadinya bencana longsor besar tambang emas di Kecamatan Suwawa Timur, Provinsi Gorontalo, pada 7 Juli lalu, yang menewaskan 325 korban jiwa.

"Kami berharap pemerintah hadir dan tidak membiarkan praktik pengelolaan tambang rakyat yang berisiko tinggi tersebut. Apalagi draf Keppres pembentukan satgas pemberantasan Peti sudah di meja Presiden sejak lama," tegas anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, di Jakarta, Senin (15/7).

Dia menjelaskan tambang rakyat serupa tersebar di seluruh Indonesia, serta melibatkan jumlah warga yang tidak sedikit. Apalagi, sejak pandemi Covid-19 yang memicu turbulensi ekonomi, bagi masyarakat kelas bawah, pertambangan rakyat menjadi tempat bergantung mata pencaharian mereka sehari-hari untuk menyambung hidup.

Sayangnya, pertambangan rakyat tersebut tidak tertata kelola dengan baik sehingga kerap menimbulkan bencana dan korban jiwa. Tata kelola yang tidak baik itu, menurut Mulyanto, salah satunya disebabkan karena lemahnya pembinaan dan pengawasan dari pemerintah.

"Pemerintah tidak boleh menutup mata dan melakukan pembiaran. Negara harus hadir melindungi segenap bangsa Indonesia. Harus ada langkah-langkah konkret bagi perbaikan tata kelola pertambangan rakyat ini ke depan," jelas Mulyanto.

Warga juga mengeluhkan izin pertambangan rakyat yang masih berbelit-belit sejak pemerintah melakukan re-sentralisasi perizinan melalui UU No 3/2020 tentang Pertambangan Minerba.

Karena itu, Mulyanto menilai pemerintah harus sungguh-sungguh memberikan perhatian. Pasalnya, dari adanya tambang rakyat itu mengakibatkan korban ratusan orang ini sangat besar.

Apalagi diketahui sebanyak 27 orang meninggal dunia dan 15 orang belum ditemukan. "Pemerintah tidak boleh menutup mata dan melakukan pembiaran. Negara harus hadir melindungi segenap bangsa Indonesia. Harus ada langkah-langkah konkret bagi perbaikan tata kelola pertambangan rakyat ini ke depan," jelasnya.

Sedangkan Satgas tambang ilegal yang digembar-gemborkan pemerintah sampai hari ini berhenti hanya sebatas wacana. Surat keputusan presiden terkait hal itu pun tidak kunjung hadir.

Seperti diketahui, sampai hari ketujuh sejak hari kejadian longsor di Gorontalo tersebut tercatat sebanyak 27 orang ditemukan meninggal dunia dan 15 orang hilang. Berdasarkan data dari Basarnas Gorontalo, total sementara korban bencana longsor di Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Provinsi Gorontalo, itu mencapai 325 orang.

Tindakan Preventif

Sementara itu, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, mendorong aparat penegak hukum menindak dan menertibkan aktivitas tambang ilegal. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah terjadinya bencana longsor.

Abdul menegaskan keseriusan dalam pengawasan dan penegakan aktivitas tambang yang tidak resmi perlu dilakukan berkaca dari bencana tanah longsor di tambang emas di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, akhir pekan lalu.

"Jadi, kalau pertanyaan mendasar seperti ini harus berapa nyawa lagi yang harus melayang?" ujar Abdul.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top