Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, Kemenag, Prof. Hilman Latief, MA, PhD.
Tambahan Kuota Haji Perlu Perhatian Khusus
Foto : www.kemenag.go.id
Apakah smart card ini untuk mengantisipasi juga adanya jemaah yang menggunakan visa ilegal?
Ya.
Baca Juga :
Perlindungan Saksi dan Korban Harus Maksimal
Ini untuk mengantisipasi adanya over capacity, ilegal, atau visa-visa selain haji.
Arab Saudi baru tahun ini juga sudah memiliki fatwa bahwa orang tidak menggunakan visa haji dianggap tidak sah karena potensi mengganggu kenyamanan dan keamanan atau safety dari jemaah lain.
Baca Juga :
Tahan Rasa Sakit Terbayarkan Medali Emas
Sebagai gambaran, kuota Indonesia 229.000 tahun lalu, tapi jemaah Indonesia yang haji tahun lalu sebanyak 240.900 orang.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup
Komentar
()Muat lainnya