Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Taman Hiburan di Bandung Rabbit Town Terbukti Plagiat, Pengadilan Jatuhkan Denda Rp 1 Miliar

Foto : Instagram/@rabbittown.id

Love Light, instalasi seni di tempat selfie Rabbit Town, Kota Bandung, Jawa Barat terbukti melakukan plagiat “Urban Light” karya Chris Burden di Los Angeles County Museum of Art, Amerika Serikat.

A   A   A   Pengaturan Font

Tidak hanya itu, menurut putusan yang ada, maka pihak Rabbit Town, juga diharuskan mengumumkan permintaan maaf pada penggugat secara terbuka paling sedikit pada dua surat kabar nasional berbahasa Indonesia, satu surat kabar berbahasa Inggris dan akun media sosial Rabbit Town.

Atas putusan tersebut, pihak Rabbit Town masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 14 hari setelah menerima pemberitahuan resmi isi putusan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Eksekutif Burden Estate,Yayoi Shionoiri, dilansir dari Artnet News, mengatakan mengingat kreativitas artistik dan waktu yang dihabiskan Chris Burden untuk Urban Light, Burden Estate ingin melindungi hak-haknya dengan penuh semangat.

Shionoiri menjelaskan kasus tersebut sangat penting untuk sistem pengadilan Indonesia, dan kemenangan bagi semua seniman secara global. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi bukti bahwa hak artis dapat dilindungi secara internasional melalui penerapan kerangka hak cipta.

"Kami merasa penting untuk mengambil sikap, tidak hanya atas nama Burden tetapi atas nama hak artis secara lebih umum. Hakim berharap keputusan ini menjadi contoh bahwa hak artis dapat dilindungi secara internasional melalui penerapan kerangka hak cipta," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top