Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Taman Hiburan di Bandung Rabbit Town Terbukti Plagiat, Pengadilan Jatuhkan Denda Rp 1 Miliar

Foto : Instagram/@rabbittown.id

Love Light, instalasi seni di tempat selfie Rabbit Town, Kota Bandung, Jawa Barat terbukti melakukan plagiat “Urban Light” karya Chris Burden di Los Angeles County Museum of Art, Amerika Serikat.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Taman hiburan di Bandung, Jawa Barat, Rabbit Town, melanggar hak cipta dan kalah dari Chris Burden Estate serta menjatuhkan denda sebesar 1 miliar rupiah.

Dengan nomor perkara 31/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst, diputuskan bahwa Rabbit Town kalah dan bersalah pada Senin, 20 April 2021.

Salah satu instalasi di Rabbit Town yang bernama Love Light disebut melanggar hak cipta dan meniru instalasi seni Urban Light ciptaan seniman Chris Burden yang ada di Los Angeles County Museum of Art, Amerika Serikat.

Atas putusan tersebut, pihak Rabbit Town diminta dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak putusan untuk memusnahkan instalasi "Love Light", yang terletak di taman hiburan wisata selfie Rabbit Town, beralamat di Jl. Rancabentang Nomor 30-32, Ciumbuleuit, Cidadap Bandung.

Selain itu, masih menurut putusan tersebut, gambar dan tulisan yang berkaitan dengan Love Light dari pihak Rabbit Town juga harus dihilangkan dalam jangka waktu yang sama.

Tidak hanya itu, menurut putusan yang ada, maka pihak Rabbit Town, juga diharuskan mengumumkan permintaan maaf pada penggugat secara terbuka paling sedikit pada dua surat kabar nasional berbahasa Indonesia, satu surat kabar berbahasa Inggris dan akun media sosial Rabbit Town.

Atas putusan tersebut, pihak Rabbit Town masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 14 hari setelah menerima pemberitahuan resmi isi putusan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Eksekutif Burden Estate,Yayoi Shionoiri, dilansir dari Artnet News, mengatakan mengingat kreativitas artistik dan waktu yang dihabiskan Chris Burden untuk Urban Light, Burden Estate ingin melindungi hak-haknya dengan penuh semangat.

Shionoiri menjelaskan kasus tersebut sangat penting untuk sistem pengadilan Indonesia, dan kemenangan bagi semua seniman secara global. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi bukti bahwa hak artis dapat dilindungi secara internasional melalui penerapan kerangka hak cipta.

"Kami merasa penting untuk mengambil sikap, tidak hanya atas nama Burden tetapi atas nama hak artis secara lebih umum. Hakim berharap keputusan ini menjadi contoh bahwa hak artis dapat dilindungi secara internasional melalui penerapan kerangka hak cipta," jelasnya.

Love Light merupakan wahana yang menampilkan instalasi tiang lampu putih ini kerap digunakan pengunjung untuk berfoto. Sedangkan instalasi Burden asli terdapat di pintu masuk ke Museum of Art, Los Angeles.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top