Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hak Politik I Warga Dapat Merekam Data ke Dinas Dukcapil untuk Bisa Memilih

Tak Perlu Perppu untuk Hak Pilih

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang percepatan pengurusan layanan data kependudukan. Layanan harus selesai dalam satu jam. Namun memang itu harus didukung sarana dan prasarana. "Untuk percepatan untuk pendataan pemilih sekarang sudah ada Permendagri, dari situ yang harus diperbaiki kan sarana dan prasarana.

Sekarang Dukcapil sudah cek semua peralatan, koordinasi kepada PLN agar tak ada pemutusan aliran listrik di kantor-kantor untuk mengejar pencetakan termasuk alat-alat cetak dicek ulang lagi," katanya. Tidak hanya itu kata dia, untuk mempercepat proses, telah ditambah jam kerja. Mendagri, juga telah menginstruksikan agar dibuka layanan pada hari libur. Tapi masyarakat juga pro aktif melapor. Misalnya jika ia pindah alamat dan lain-lain. Atau ketika ada warga yang meninggal. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top