Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hak Politik I Warga Dapat Merekam Data ke Dinas Dukcapil untuk Bisa Memilih

Tak Perlu Perppu untuk Hak Pilih

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Bahkan tidak baik bagi upaya membangun data tunggal penduduk. Sebab jika Perppu dikeluarkan hanya melihat satu sisi dan mengabaikan aspek yang lain. "Mudah kok untuk jadi pemilih. Merekam saja ke Dinas Dukcapil atau kecamatan," kata Zudan. Saat ini lanjut Zudan, ratarata per hari penduduk seluruh Indonesia yang merekam tercatat 52 ribu.

Kemampuan perekaman Dukcapil sampai kecamatan bis sampai 327 ribu perekaman per hari. Maka kalau perhari yang merekam mencapai 200 ribu orang saja, dalam 2 bulan warga yang wajib punya e-KTP terekam semua. "Di data kami 3 Provinsi tersebut yang belum merekam di bawah 1 juta. Saya tidak tahu data Komnas HAM yang menyebut ada dua juta orang itu dari mana dan metodologi untuk mengumpulkan data tersebut. Saya akan senang bila Komnas HAM bisa memberikan data tersebut ke saya untuk saya cocokkan dengan data Dukcapil," ujarnya.

Menurut Zudan, ancaman kehilangsn hak pilih dalam Pilkada 2018 bukan pada pemilikan e-KTP. Karena bagi yang belum punya atas amanat UU sudah disubstitusi dengan surat keterangan. Dan secara konstitusional kewajiban pemerintah sudah terpenuhi dengan diserahksnnya D4 kepada KPU. Komnas HAM kata Zudan harus jeli cermat dan akurat memetakan masalah. Komnas HAM bila gagal menemukan dan mengenali masalahnya maka juga akan gagal mencari solusi yang tepat.

Percepat Pendataan

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief M Eddie menambahkan, pemerintah akan bekerja keras mempercepat pendataan atau perekaman data pemilih, terutama pemilih pemula.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top