Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hak Politik I Warga Dapat Merekam Data ke Dinas Dukcapil untuk Bisa Memilih

Tak Perlu Perppu untuk Hak Pilih

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah akan mempermudah warga yang belum mendapatkan hak memilih dalam Pilkada maupun Pemilu. Karena itu tidak dibutuhkan Perppu.

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) untuk menyelamatkan hak pilih warga yang belum dapat e-KTP. Dalam Perppu diusulkan, warga yang sudah wajib punya KTP, bisa diberi surat keterangan meski belum merekam datanya.

Menanggapi itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh, mengatakan, usulan Perppu yang dilontarkan Komnas HAM sulit diwujudkan. "Mengapa untuk pemilih Pilkada harus punya e-KTP atau Surat Keterangan atau Suket? Saat ini pemerintah sedang mendorong dan membangun ekosistem administrasi kependudukan yang tertib dan membangun data tunggal penduduk.

Tidak boleh lagi penduduk memiliki NIK dan alamat kebih dari satu. Upaya membangun data penduduk tunggal hanya efektif dengan perekaman e- KTP yang menggunakan sidik jari dan iris mata," kata Zudan, di Jakarta, Selasa (17/4). Zudan melanjut perekaman e-KTP sudah berlangsung sejak 2011.

Oleh karena itu pemerintah tidak akan mundur dengan syarat yang tertera dalam UU Pilkada. Kalau masyarakat mau bisa memilih di Pilkada, Zudan mempersilahkan segera merekam datanya. "Datanglah ke Dinas Dukcapil atau kecamatan. Pasti dilayani. Gampang kan solusinya," katanya. Karena itu menurut Zudan,saran dari Komnas HAM untuk dibuat Perppu, sulit dilaksanakan.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top