Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hak Politik I Warga Dapat Merekam Data ke Dinas Dukcapil untuk Bisa Memilih

Tak Perlu Perppu untuk Hak Pilih

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah akan mempermudah warga yang belum mendapatkan hak memilih dalam Pilkada maupun Pemilu. Karena itu tidak dibutuhkan Perppu.

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) untuk menyelamatkan hak pilih warga yang belum dapat e-KTP. Dalam Perppu diusulkan, warga yang sudah wajib punya KTP, bisa diberi surat keterangan meski belum merekam datanya.

Menanggapi itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh, mengatakan, usulan Perppu yang dilontarkan Komnas HAM sulit diwujudkan. "Mengapa untuk pemilih Pilkada harus punya e-KTP atau Surat Keterangan atau Suket? Saat ini pemerintah sedang mendorong dan membangun ekosistem administrasi kependudukan yang tertib dan membangun data tunggal penduduk.

Tidak boleh lagi penduduk memiliki NIK dan alamat kebih dari satu. Upaya membangun data penduduk tunggal hanya efektif dengan perekaman e- KTP yang menggunakan sidik jari dan iris mata," kata Zudan, di Jakarta, Selasa (17/4). Zudan melanjut perekaman e-KTP sudah berlangsung sejak 2011.

Oleh karena itu pemerintah tidak akan mundur dengan syarat yang tertera dalam UU Pilkada. Kalau masyarakat mau bisa memilih di Pilkada, Zudan mempersilahkan segera merekam datanya. "Datanglah ke Dinas Dukcapil atau kecamatan. Pasti dilayani. Gampang kan solusinya," katanya. Karena itu menurut Zudan,saran dari Komnas HAM untuk dibuat Perppu, sulit dilaksanakan.

Bahkan tidak baik bagi upaya membangun data tunggal penduduk. Sebab jika Perppu dikeluarkan hanya melihat satu sisi dan mengabaikan aspek yang lain. "Mudah kok untuk jadi pemilih. Merekam saja ke Dinas Dukcapil atau kecamatan," kata Zudan. Saat ini lanjut Zudan, ratarata per hari penduduk seluruh Indonesia yang merekam tercatat 52 ribu.

Kemampuan perekaman Dukcapil sampai kecamatan bis sampai 327 ribu perekaman per hari. Maka kalau perhari yang merekam mencapai 200 ribu orang saja, dalam 2 bulan warga yang wajib punya e-KTP terekam semua. "Di data kami 3 Provinsi tersebut yang belum merekam di bawah 1 juta. Saya tidak tahu data Komnas HAM yang menyebut ada dua juta orang itu dari mana dan metodologi untuk mengumpulkan data tersebut. Saya akan senang bila Komnas HAM bisa memberikan data tersebut ke saya untuk saya cocokkan dengan data Dukcapil," ujarnya.

Menurut Zudan, ancaman kehilangsn hak pilih dalam Pilkada 2018 bukan pada pemilikan e-KTP. Karena bagi yang belum punya atas amanat UU sudah disubstitusi dengan surat keterangan. Dan secara konstitusional kewajiban pemerintah sudah terpenuhi dengan diserahksnnya D4 kepada KPU. Komnas HAM kata Zudan harus jeli cermat dan akurat memetakan masalah. Komnas HAM bila gagal menemukan dan mengenali masalahnya maka juga akan gagal mencari solusi yang tepat.

Percepat Pendataan

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief M Eddie menambahkan, pemerintah akan bekerja keras mempercepat pendataan atau perekaman data pemilih, terutama pemilih pemula.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang percepatan pengurusan layanan data kependudukan. Layanan harus selesai dalam satu jam. Namun memang itu harus didukung sarana dan prasarana. "Untuk percepatan untuk pendataan pemilih sekarang sudah ada Permendagri, dari situ yang harus diperbaiki kan sarana dan prasarana.

Sekarang Dukcapil sudah cek semua peralatan, koordinasi kepada PLN agar tak ada pemutusan aliran listrik di kantor-kantor untuk mengejar pencetakan termasuk alat-alat cetak dicek ulang lagi," katanya. Tidak hanya itu kata dia, untuk mempercepat proses, telah ditambah jam kerja. Mendagri, juga telah menginstruksikan agar dibuka layanan pada hari libur. Tapi masyarakat juga pro aktif melapor. Misalnya jika ia pindah alamat dan lain-lain. Atau ketika ada warga yang meninggal. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top