Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tak Patuhi Perintah Pengadilan, Donald Trump Didenda 5.000 Dolar

Foto : RT/AFP/Getty Images/Michael M. Santiago

Mantan Presiden Donald Trump berbicara setelah kembali dari istirahat selama persidangan kasus penipuan perdata di Mahkamah Agung Negara Bagian New York pada 18 Oktober 2023.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Presiden AS Donald Trump didenda 5.000 dolar AS karena melanggar perintah pembungkaman dalam persidangan penipuan perdata. Hakim di Pengadilan New York memperingatkan tentang kemungkinan hukuman penjara jika hal itu terjadi lagi.

Dalam dokumen dua halaman yang dirilis pada Jumat (20/10), Hakim Arthur Engoron mengatakan telah memerintahkan Trump awal bulan ini untuk menghapus postingan yang "tidak benar [dan] meremehkan" tentang hakim panitera dan melarang semua pihak dalam persidangan untuk membuat komentar publik tentang hal tersebut.

Hakim mengacu pada postingan Trump yang kini sudah dihapus, yang menampilkan foto panitera hakim berpose bersama Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer, seorang Demokrat dan pengkritik Trump, dan menyebutnya sebagai "pacar" sang senator .

Meskipun Trump menghapus postingan tersebut dari media sosial miliknya Truth Social, namun postingan tersebut tetap ada di situs kampanyenya selama 17 hari, yang menekankan argumen pembelaan Trump bahwa pelanggaran terhadap perintah tersebut tidak disengaja.

Menyadari hal ini, hakim tetap mendenda Trump sebesar 5.000 dolar AS, dan memperingatkan mantan presiden tersebut, jika hal serupa terulang lagi di masa depan, baik disengaja atau tidak,maka dapat mengakibatkan "sanksi yang jauh lebih berat," termasuk hukuman finansial yang lebih berat, bahkan mungkin hukuman penjara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Lili Lestari

Komentar

Komentar
()

Top