Tak Berizin, Ribuan Atribut Parpol Diturunkan Satpol PP DKI
Foto : ANTARA/Satpol PP DKI Jakarta
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyita atribut berupa spanduk dan baliho partai politik yang tidak memiliki izin atau sudah habis masa penayangannya, Senin (24/7/2023).
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menurunkan sebanyak 2.792 lembar alat peraga partai politik (parpol) berbentuk baliho maupun spanduk (banner)yang tidak berizin atau waktu penayangannya sudah habis.
"Ada 2.792 lembar alat peraga yang kita turunkan terdiri dari 2.506 bendera dan 244 banner hingga Senin kemarin," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/7).
Penertibandilaksanakan secara selektif berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan perizinan masa waktu penayangannya.
Arifin menyebutpenertiban dilakukan untuk media informasi alat peraga atas nama masyarakat dari berbagai partai politik yang dipasang tidak sesuai aturan Perda Nomor 8 Tahun 2007 terkait Ketertiban Umum.
"Berdasarkan data per tanggal 20 Juli 2023, terdapat beberapa Partai Politik yang masa tayangsudahberakhir dan sudah mulai diturunkan petugas Satpol PP," ujar Arifin.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya