Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keterwakilan Perempuan

Tak Ada Sanksi Parpol Jika Kuota Perempuan Kurang

Foto : ANTARA/Rina Nur Anggraini

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberikan keterangan, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (7/11).

A   A   A   Pengaturan Font

“Intinya di dalam Undang-Undang (nomor 7 tahun 2017 tentang) Pemilu tidak ada sanksi kalau misalnya ada partai politik yang mencalonkan dengan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen. Sepanjang yang saya ketahui, di UU Pemilu tidak ada sanksi."

Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa tidak ada sanksi bagi partai politik yang mengajukan calon legislatif perempuan dengan kuantitas kurang dari 30 persen.

"Intinya di dalam Undang-Undang (nomor 7 tahun 2017 tentang) Pemilu tidak ada sanksi kalau misalnya ada partai politik yang mencalonkan dengan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen. Sepanjang yang saya ketahui, di UU Pemilu tidak ada sanksi," kata Hasyim, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (7/11).

Hasyim mengatakan bahwa dengan diumumkannya daftar calon tetap (DCT) oleh KPU, masyarakat bisa menilai mana partai politik yang mencapai keterwakilan perempuan hingga 30 persen atau lebih.

"Jadi masyarakat bisa membuat penilaian tentang komitmen masing-masing partai tersebut," kata Hasyim.

Sebelumnya, KPUpada Jumat (3/11) telah menetapkan 9.917 daftar calon tetap (DCT) untuk anggota DPR RI dari 18 partai peserta Pemilu 2024 yang tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Andes

Komentar

Komentar
()

Top