Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Angkutan “Online” l Kemenhub Keluarkan Aturan soal Angkutan Daring

Tak Ada Lagi Tarif Murah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam aturan sebelumnya, untuk menjadi pengemudi taksi online diharuskan memiliki badan hukum atau minimal koperasi.

Ahmad Yani menjelaskan, dengan adanya PM 118 ini maka aturan sebelumnya yang mengatur bahwa untuk mendaftar sebagai pengemudi taksi online harus melalui koperasi dibatalkan. Kini, seluruh masyarakat yang ingin menjadi pengemudi taksi online bisa mendaftar secara perseorangan

Sedangkan terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang membahas mengenai ojek online (ojol) saat ini masih digarap oleh pihak Kemenhub.

"Pihak Kemenhub tetap tidak melegalkan ojol sebagai angkutan umum, tetapi hanya ingin menjaga keamanan di angkutan, karena dinilai sangat perlu diterapkan, mengingat penyumbang angka kecelakaan terbesar adalah sepeda motor dengan jumlah presentase sebesar 70 persen," katanya. mza/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top