![Tak Ada Lagi Tarif Murah](https://koran-jakarta.com/images/article/phpxhpzo__resized.jpg)
Tak Ada Lagi Tarif Murah
![Tak Ada Lagi Tarif Murah](https://koran-jakarta.com/images/article/phpxhpzo__resized.jpg)
Dalam aturan sebelumnya, untuk menjadi pengemudi taksi online diharuskan memiliki badan hukum atau minimal koperasi.
Ahmad Yani menjelaskan, dengan adanya PM 118 ini maka aturan sebelumnya yang mengatur bahwa untuk mendaftar sebagai pengemudi taksi online harus melalui koperasi dibatalkan. Kini, seluruh masyarakat yang ingin menjadi pengemudi taksi online bisa mendaftar secara perseorangan
Sedangkan terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang membahas mengenai ojek online (ojol) saat ini masih digarap oleh pihak Kemenhub.
"Pihak Kemenhub tetap tidak melegalkan ojol sebagai angkutan umum, tetapi hanya ingin menjaga keamanan di angkutan, karena dinilai sangat perlu diterapkan, mengingat penyumbang angka kecelakaan terbesar adalah sepeda motor dengan jumlah presentase sebesar 70 persen," katanya. mza/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya