Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Angkutan “Online” l Kemenhub Keluarkan Aturan soal Angkutan Daring

Tak Ada Lagi Tarif Murah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam Peraturan Menteri (PM) 118 Tahun 2018, tarif angkutan dalam jaringan (daring) ditentukan oleh pemerintah.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi mengeluarkan PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan angkutan sewa khusus atau angkutan online/daring untuk menggantikan PM 108 Tahun 2017. Dengan aturan baru ini, aplikator tidak bisa menentukan tarif sendiri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi, menyatakan Kemenhub tetap mengutamakan keselamatan dengan menerapkan standar pelayanan minimal (SPM), penetapan batas tarif serta penerapan suspend. Salah satu hal yang ditekankan adalah perihal suspend yang selama ini dikeluhkan oleh para pengemudi.

"Kemenhub sudah meminta aplikator untuk membagi suspend ke dalam beberapa kriteria yaitu ringan, sedang, berat dan sangat berat. Untuk suspend sedang, akun driver yang terkena suspend bisa dikembalikan lagi. Kalau termasuk kriteria berat harus dipertimbangkan, sementara kalau sudah sangat berat itu akan ada sanksi pidana. Hal ini akan dievaluasi oleh masing-masing aplikator," kata Budi di Jakarta, Kamis (27/12).

Walaupun demikian dalam perkembangannya, tambahnya, bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) tidak menaungi segala hal yang berkaitan dengan regulasi taksi online ini, termasuk dalam pemberian payung hukum akan diberikan oleh presiden.

"Payung hukum kemungkinan akan langsung diturunkan dari Presiden, namun beberapa kementerian, seperti Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Kementerian UKM, serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah berunding agar masing-masing dapat mempersiapkan PM," katanya.

Terkait dengan tarif, Direktur Angkutan dan Multimoda, Ahmad Yani mengatakan sesuai dengan Pasal 27, tarif sudah ditentukan oleh pemerintah. Pasal 27 disebutkan, perusahaan aplikasi dilarang (a) menetapkan tarif dan (b) memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan

"Masalah tarif, aplikator tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan oleh Kemenhub, dengan batas bawah 3.500 rupiah dan batas atas 6.000 rupiah . Skema penetapan tarif bisa ditetapkan oleh Gubernur, dan aplikator pun diharapkan dapat bekerja sama dan menetapkan harga sesuai dengan batas yang sudah ditetapkan supaya bisa memberikan kemudahan bagi pengemudi dan aplikator itu sendiri," katanya.

Perorangan

Selain itu, dalam aturan baru ini, Kementerian Perhubungan membuka kesempatan bagi masyarakat mendaftar secara perorangan untuk menjadi pengemudi taksi online. Hal itu diatur dalam aturan baru taksi online yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Dalam aturan sebelumnya, untuk menjadi pengemudi taksi online diharuskan memiliki badan hukum atau minimal koperasi.

Ahmad Yani menjelaskan, dengan adanya PM 118 ini maka aturan sebelumnya yang mengatur bahwa untuk mendaftar sebagai pengemudi taksi online harus melalui koperasi dibatalkan. Kini, seluruh masyarakat yang ingin menjadi pengemudi taksi online bisa mendaftar secara perseorangan

Sedangkan terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang membahas mengenai ojek online (ojol) saat ini masih digarap oleh pihak Kemenhub.

"Pihak Kemenhub tetap tidak melegalkan ojol sebagai angkutan umum, tetapi hanya ingin menjaga keamanan di angkutan, karena dinilai sangat perlu diterapkan, mengingat penyumbang angka kecelakaan terbesar adalah sepeda motor dengan jumlah presentase sebesar 70 persen," katanya. mza/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top