Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Angkutan “Online” l Kemenhub Keluarkan Aturan soal Angkutan Daring

Tak Ada Lagi Tarif Murah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam Peraturan Menteri (PM) 118 Tahun 2018, tarif angkutan dalam jaringan (daring) ditentukan oleh pemerintah.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi mengeluarkan PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan angkutan sewa khusus atau angkutan online/daring untuk menggantikan PM 108 Tahun 2017. Dengan aturan baru ini, aplikator tidak bisa menentukan tarif sendiri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi, menyatakan Kemenhub tetap mengutamakan keselamatan dengan menerapkan standar pelayanan minimal (SPM), penetapan batas tarif serta penerapan suspend. Salah satu hal yang ditekankan adalah perihal suspend yang selama ini dikeluhkan oleh para pengemudi.

"Kemenhub sudah meminta aplikator untuk membagi suspend ke dalam beberapa kriteria yaitu ringan, sedang, berat dan sangat berat. Untuk suspend sedang, akun driver yang terkena suspend bisa dikembalikan lagi. Kalau termasuk kriteria berat harus dipertimbangkan, sementara kalau sudah sangat berat itu akan ada sanksi pidana. Hal ini akan dievaluasi oleh masing-masing aplikator," kata Budi di Jakarta, Kamis (27/12).

Baca Juga :
Naik 80 Persen

Walaupun demikian dalam perkembangannya, tambahnya, bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) tidak menaungi segala hal yang berkaitan dengan regulasi taksi online ini, termasuk dalam pemberian payung hukum akan diberikan oleh presiden.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top