![Tak Ada Lagi Tarif Murah](https://koran-jakarta.com/images/article/phpxhpzo__resized.jpg)
Tak Ada Lagi Tarif Murah
![Tak Ada Lagi Tarif Murah](https://koran-jakarta.com/images/article/phpxhpzo__resized.jpg)
"Payung hukum kemungkinan akan langsung diturunkan dari Presiden, namun beberapa kementerian, seperti Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Kementerian UKM, serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah berunding agar masing-masing dapat mempersiapkan PM," katanya.
Terkait dengan tarif, Direktur Angkutan dan Multimoda, Ahmad Yani mengatakan sesuai dengan Pasal 27, tarif sudah ditentukan oleh pemerintah. Pasal 27 disebutkan, perusahaan aplikasi dilarang (a) menetapkan tarif dan (b) memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan
"Masalah tarif, aplikator tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan oleh Kemenhub, dengan batas bawah 3.500 rupiah dan batas atas 6.000 rupiah . Skema penetapan tarif bisa ditetapkan oleh Gubernur, dan aplikator pun diharapkan dapat bekerja sama dan menetapkan harga sesuai dengan batas yang sudah ditetapkan supaya bisa memberikan kemudahan bagi pengemudi dan aplikator itu sendiri," katanya.
Perorangan
Selain itu, dalam aturan baru ini, Kementerian Perhubungan membuka kesempatan bagi masyarakat mendaftar secara perorangan untuk menjadi pengemudi taksi online. Hal itu diatur dalam aturan baru taksi online yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya