Warga Luar Jakarta Tetap Boleh Kerja di DKI
Warga dari luar Jakarta tidak dilarang untuk mencari pekerjaan di DKI.
JAKARTA - Warga dariluar Jakarta tidak dilarang untuk mencari pekerjaan di DKI.
"Kamitidak membatasi. Semua warga negara Indonesia berhak bekerja di sini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho, Kamis (2/11).
Hari menunjukPasal 5 UU 13 Tahun 2003, dan Pasal 2 Perda 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan. Di situ disebutkan, setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama, tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Dalam soal perusahaan, untuk merekrut tenaga kerja merupakan kewenangan perusahaan. Pemprov Jakarta hanya sebagai fasilitator atau mempertemukan pencari kerja dengan pengguna tenaga kerja dalam wadah bursa kerja dan informasi pasar kerja.
Hari juga menyebut, Disnakertrangi dalam memberikan informasi pasar kerja tidak mengacu pada ketentuan Perda 2 Tahun 2011. Sebab tidak ada hubungan bagi tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan. Adapun Pemprov Jakarta menyebutkan, saat ini ada enam kelas kejuruan yang menjadi fokus program unggulan dalam pelatihan. Ini langkah untuk mengurangi angka pengangguran Jakarta.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya