Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaksa Agung, HM Prasetyo, tentang Eksekusi terhadap Terpidana Mati

Tak Ada Hambatan Berarti Mengekseskusi Mati

Foto : ANTARA/Puspa Perwitasari
A   A   A   Pengaturan Font

Awal tahun lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pernah menyinggung terpidana mati yang tidak kunjung dieksekusi lantaran banyaknya pelaku peredaran narkotika yang hampir setiap hari masuk ke Indonesia dari pintu-pintu daerah terluar Indonesia.

Jaksa Agung, HM Prasetyo, juga angkat bicara terkait desakandesakan itu. Prasetyo menjelaskan perlu kehati-hatian dalam pelaksanaan hukuman mati tersebut, serta ada faktor yang tidak bisa diungkapkan kepada publik. Untuk mengupas hal itu, Koran Jakarta mewawancarai Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Rabu (28/3). Berikut petikan wawancaranya.

Berapa terpidana mati yang masuk dalam daftar yang akan dieksekusi jilid 4 nanti?

Saat ini terpidana mati yang akan dieksekusi ada 100 orang lebih. Sejumlah terpidana ini masih menggunakan hak hukumnya yang dari upaya hukum itu, baik kasasi, PK, sampai grasi ke Presiden agar mereka dapat bebas dari hukuman atau setidaknya mengurangi beban hukuman, misal dari semula hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Tetapi yang bisa memberikan itu hanya pertimbangan Mahkamah Agung dan Presiden saja tergantung dari bentuk permohonannya kemana.

Jadi, upaya hukum itu mempersulit pelaksanaan eksekusi?

Memang secara normatifnya dari segi teknis, pelaksanaan hukuman mati sepenuhnya menjadi tugas Kejaksaan sebagai eksekutor, namun Kejaksaan secara yuridisnya Kejaksaan justru terganjal beberapa ketentuan. Misalnya, adanya putusan Mahkamah Konstitusi No 107/ PUU-XIII/2015 menghapus berlakunya Pasal 7 Ayat (2) UU No 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi terkait pembatasan waktu pengajuan grasi ke presiden. Dengan putusan MK tersebut, secara otomatis membebaskan terpidana mengajukan permohonan grasi kapan saja.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top