Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaksa Agung, HM Prasetyo, tentang Eksekusi terhadap Terpidana Mati

Tak Ada Hambatan Berarti Mengekseskusi Mati

Foto : ANTARA/Puspa Perwitasari
A   A   A   Pengaturan Font

Lalu, apa sesungguhnya yang menjadi hambatan?

Sebenarnya tak ada hambatan berarti dalam eksekusi mati, jika semua aspek yuridis terpenuhi. Di satu sisi, hukuman mati memang menuai prokontra, misal setiap kali Kejaksaan melaksanakan eksekusi mati, selalu ada komentar miring dari beberapa pihak. Mereka yang mengkritik biasanya mengatakan, di beberapa negara, hukuman mati sudah ditiadakan.

Tapi memang di beberapa negara, hukuman mati sudah dihapuskan?

Memang benar. Apalagi sekarang Indonesia sedang berjuang untuk menjadi Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB, di mana negara yang tergabung di dalamnya menolak eksekusi mati. Namun perlu kita ingat, hukum positif kita yakni hukum Pidana masih menggunakan eksekusi mati itu. Jadi, ya kita harus tegas selama hukum negara kita masih mengaturnya.

Bagaimana Kejaksaan melihat apa yang dilakukan Polri dan BNN dalam menembak mati terduga pelaku tindak pidana narkotika?
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top