Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaksa Agung, HM Prasetyo, tentang Eksekusi terhadap Terpidana Mati

Tak Ada Hambatan Berarti Mengekseskusi Mati

Foto : ANTARA/Puspa Perwitasari
A   A   A   Pengaturan Font

Jaksa Agung, HM Prasetyo, juga angkat bicara terkait desakandesakan itu. Prasetyo menjelaskan perlu kehati-hatian dalam pelaksanaan hukuman mati tersebut, serta ada faktor yang tidak bisa diungkapkan kepada publik. Untuk mengupas hal itu, Koran Jakarta mewawancarai Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Rabu (28/3). Berikut petikan wawancaranya.

Berapa terpidana mati yang masuk dalam daftar yang akan dieksekusi jilid 4 nanti?

Saat ini terpidana mati yang akan dieksekusi ada 100 orang lebih. Sejumlah terpidana ini masih menggunakan hak hukumnya yang dari upaya hukum itu, baik kasasi, PK, sampai grasi ke Presiden agar mereka dapat bebas dari hukuman atau setidaknya mengurangi beban hukuman, misal dari semula hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Tetapi yang bisa memberikan itu hanya pertimbangan Mahkamah Agung dan Presiden saja tergantung dari bentuk permohonannya kemana.

Jadi, upaya hukum itu mempersulit pelaksanaan eksekusi?

Memang secara normatifnya dari segi teknis, pelaksanaan hukuman mati sepenuhnya menjadi tugas Kejaksaan sebagai eksekutor, namun Kejaksaan secara yuridisnya Kejaksaan justru terganjal beberapa ketentuan. Misalnya, adanya putusan Mahkamah Konstitusi No 107/ PUU-XIII/2015 menghapus berlakunya Pasal 7 Ayat (2) UU No 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi terkait pembatasan waktu pengajuan grasi ke presiden. Dengan putusan MK tersebut, secara otomatis membebaskan terpidana mengajukan permohonan grasi kapan saja.

Lalu, apa sesungguhnya yang menjadi hambatan?

Sebenarnya tak ada hambatan berarti dalam eksekusi mati, jika semua aspek yuridis terpenuhi. Di satu sisi, hukuman mati memang menuai prokontra, misal setiap kali Kejaksaan melaksanakan eksekusi mati, selalu ada komentar miring dari beberapa pihak. Mereka yang mengkritik biasanya mengatakan, di beberapa negara, hukuman mati sudah ditiadakan.

Tapi memang di beberapa negara, hukuman mati sudah dihapuskan?

Memang benar. Apalagi sekarang Indonesia sedang berjuang untuk menjadi Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB, di mana negara yang tergabung di dalamnya menolak eksekusi mati. Namun perlu kita ingat, hukum positif kita yakni hukum Pidana masih menggunakan eksekusi mati itu. Jadi, ya kita harus tegas selama hukum negara kita masih mengaturnya.

Bagaimana Kejaksaan melihat apa yang dilakukan Polri dan BNN dalam menembak mati terduga pelaku tindak pidana narkotika?

Saya kira itu menjadi salah satu efek jera ya bagi siapa pun yang berencana akan mengedarkan atau bahkan memproduksi narkotika di Indonesia. Kita kan harus lihat terlebih dahulu apakah petugas saat itu ketika menembak ada perlawanan dari pelaku atau tidak, gak mungkin dong asal tembak bisa kena pidana malahan nantinya. Tapi mungkin itu bisa jadi efek jera ya di tengah proses hukum yang berlarut-larut dilakukan terpidana mati sehingga tak kunjung di eksekusi.

Lalu, apa langkah konkret yang akan diambil Kejaksaan mengatasi hal ini?

Tentu seluruh jajaran kami sudah melakukan yang terbaik karena memang sebagai eksekutor, kami hanya tinggal "dor" saja kok. Semuanya kan kembali kepada Mahkamah Agung dan Presiden selaku pemegang otoritas terkait upaya hukum tersebut. Hanya saja, jangan sampai proses eksekusi mati malah menjadi polemik terusmenerus.

rama agusta/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top