Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Syarat-syarat Divaksinasi

A   A   A   Pengaturan Font

Penyuntikan vaksin kepada masyarakat pada tahap awal Januari-April 2020 memprioritaskan pada kelompok terpilih. Di antaranya, tenaga kesehatan, pejabat publik, dan sejumlah tokoh agama.

Namun demikian, pada kelompok tersebut tidak semua bisa langsung divaksinasi jika dalam keadaan sakit. Sebab salah satu syarat penerima vaksin korona harus sehat.

Selain kelompok profesi tertentu, pemerintah akan memvaksinasi golongan umur 18-59 tahun. Untuk usia lebih dari 60 tahun vaksinasi bisa dilakukan setelah mendapatkan izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) khusus pada kelompok umur tersebut.

Strategi ini berbeda dari negara-negara lain yang telah memulai vaksinasi. Inggris, dan Amerika Serikat, misalnya, memprioritaskan kelompok lansia, setelah tenaga kesehatan. Indonesia beralasan, jika yang lebih muda divaksinasi akan melindungi mereka yang tua.

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), merekomendasikan beberapa syarat bagi penerima vaksinasi Covid-19. Di antaranya, tekanan dari penerima vaksin tidak boleh lebih dari 140/90 mmHg.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top