Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Syarat-syarat Divaksinasi

A   A   A   Pengaturan Font

Penyuntikan vaksin kepada masyarakat pada tahap awal Januari-April 2020 memprioritaskan pada kelompok terpilih. Di antaranya, tenaga kesehatan, pejabat publik, dan sejumlah tokoh agama.

Namun demikian, pada kelompok tersebut tidak semua bisa langsung divaksinasi jika dalam keadaan sakit. Sebab salah satu syarat penerima vaksin korona harus sehat.

Selain kelompok profesi tertentu, pemerintah akan memvaksinasi golongan umur 18-59 tahun. Untuk usia lebih dari 60 tahun vaksinasi bisa dilakukan setelah mendapatkan izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) khusus pada kelompok umur tersebut.

Strategi ini berbeda dari negara-negara lain yang telah memulai vaksinasi. Inggris, dan Amerika Serikat, misalnya, memprioritaskan kelompok lansia, setelah tenaga kesehatan. Indonesia beralasan, jika yang lebih muda divaksinasi akan melindungi mereka yang tua.

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), merekomendasikan beberapa syarat bagi penerima vaksinasi Covid-19. Di antaranya, tekanan dari penerima vaksin tidak boleh lebih dari 140/90 mmHg.

Warga yang tidak direkomendasi terima vaksinasi adalah pengidap Covid-19, ibu hamil atau menyusui, mengidap gejala ISPA tujuh hari terakhir, memiliki riwayat alergi berat, penyakit ginjal, rematik, sakit saluran pencernaan kronis.

Penderita diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen, vaksinasi tidak bisa diberikan. Selain itu apabila suhu badan penerima vaksin sedang demam di atas 37,5 derajat Celcius vaksinasi harus ditunda. Begitu pula dengan pasien yang pernah mengidap penyakit paru.

Orang dengan penyakit komorbid tertentu, menurut PAPDI, juga tidak disarankan menerima vaksin. Tetapi beberapa penderita penyakit penyerta ada yang layak divaksinasi Covid-19. Di antaranya, reaksi anafilaksis, alergi obat, alergi makanan, asma bronkial jika dalam keadaan nonakut, rhinitis alergi, urtikaria, dan dermatitis atopic. Kemudian HIV, penyakit paru obstruktif kronik, tuberkulosis, kanker paru, interstitial lung disease, penyakit hati, diabetes mellitus, obesitas, nodul tiroid, dan penyakit gangguan psikosomatis.

Sedangkan penyakit penyerta belum layak divaksinasi adalah autoimun sistemik (SLE, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya), Sindroma Hiper IgE, PGK Non Dialisis, PGK dialisis (hemodialisis dan dialisis peritoneal), transplantasi ginjal, sindromnefrotik dengan imunosupresan/kortikosteroid, dan hipertensi. Kemudian gagal jantung, penyakit jantung koroner, rematik autoimun (autoimun sistemik), penyakit-penyakit gastrointestinal, hipertiroid/hipotiroid karena autoimun.

Penyakit komorbid yang belum layak lainnya adalah kanker, kelainan hematologi seperti gangguan koagulasi. Lalu pasien imunokompromais, pasien dalam terapi aktif kanker, pemakai obat imunosupresan, dan penerima produk darah. hay/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top