Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus BLBI

Syafruddin Temenggung Didakwa Rugikan Negara Rp4,5 Triliun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam kesepakatan, Sjamsul akan membayar secara tunai sebesar 1 triliun rupiah dan penyerahan aset senilai 27,4 triliun rupiah kepada perusahaan yang dibentuk oleh BPPN untuk melakukan penjualan atas aset.

Namun, setelah dilakukan audit berupa Financial Due Dilligence (FDD) oleh Kantor Akuntan Publik Prasetio Utomo & CO (Arthur Andersen), disimpulkan bahwa kredit petambak plasma PT DCD dan PT WM atas piutang 4,8 triliun rupiah kepada BDNI digolongkan sebagai kredit macet. Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top