![Syafruddin Temenggung Didakwa Rugikan Negara Rp4,5 Triliun](https://koran-jakarta.com/images/article/phpyqgme5_resized.jpg)
Kasus BLBI
Syafruddin Temenggung Didakwa Rugikan Negara Rp4,5 Triliun
![Syafruddin Temenggung Didakwa Rugikan Negara Rp4,5 Triliun](https://koran-jakarta.com/images/article/phpyqgme5_resized.jpg)
Foto : istimewa
Dalam kesepakatan, Sjamsul akan membayar secara tunai sebesar 1 triliun rupiah dan penyerahan aset senilai 27,4 triliun rupiah kepada perusahaan yang dibentuk oleh BPPN untuk melakukan penjualan atas aset.
Namun, setelah dilakukan audit berupa Financial Due Dilligence (FDD) oleh Kantor Akuntan Publik Prasetio Utomo & CO (Arthur Andersen), disimpulkan bahwa kredit petambak plasma PT DCD dan PT WM atas piutang 4,8 triliun rupiah kepada BDNI digolongkan sebagai kredit macet. Ant/P-4
Baca Juga :
Hari Bakcang di Pontianak Jadi Daya Tarik Wisata
Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya