![Syafruddin Temenggung Didakwa Rugikan Negara Rp4,5 Triliun](https://koran-jakarta.com/images/article/phpyqgme5_resized.jpg)
Syafruddin Temenggung Didakwa Rugikan Negara Rp4,5 Triliun
![Syafruddin Temenggung Didakwa Rugikan Negara Rp4,5 Triliun](https://koran-jakarta.com/images/article/phpyqgme5_resized.jpg)
Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.Kesalahan itu membuat seolah-olah sebagai piutang yang lancar (misrepresentasi).
Awalnya, pada 4 April 1998, BPPN mengeluarkan SK yang menyatakan BDNI sebagai Bank Take Over. Selanjutnya, pada 21 Agustus 1998, BDNI ditetapkan sebagai Bank Beku Operasi yang pengelolaannya dilakukan oleh tim yang ditunjuk BPPN dan didampingi Group Head Bank Restrukturisasi.
Kemudian, BDNI mendapatkan dana BLBI dari BPPN. Bantuan itu berupa saldo debet dan bunga fasilitas saldo debet.
BPPN melalui Tim Aset Manajemen Investasi (AMI) dibantu oleh financial advisor yaitu J.P Morgan, Lehman Brothers, PT Danareksa dan PT Bahana kemudian membuat neraca penutupan BDNI dan melakukan negosiasi dengan pemegang saham pengendali Sjamsul Nursalim dalam rangka menentukan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS).
Setelah perhitungan, jumlah kewajiban Sjamsul sebesar 47,2 triliun rupiah yang dikurangi nilai aset sebesar 18,8 triliun rupiah. Maka, besar JKPS terhadap Sjamsul sejumlah 28.4 triliun rupiah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya