Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Swasta Tidak Bisa Melakukan Konsensi Tanpa Ijin Pemilik Lahan

Foto : Istimewa

Kawasan Pelabuhan Marunda

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA-Swasta atau mitra BUMN tidak bisa melakukan perjanjian konsensi atas lahan yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa ada persetujuan dari pemilik lahan yakni negara yang diwakili BUMN.

Hal itu dikemukakan ahli hukum tata negara Margarito Kamis menanggapi kisruh yang dihadapi PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan anak usahanya yakni PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam pengelolaan kawasan pelabuhan Marunda. KCN yang merupakan anak usaha KBN dengan mitra swastanya yakni PT Karya Teknik Utama (KTU) telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan KSOP V Marunda untuk 70 tahun.

"Tidak boleh KCN melakukan perjanjian konsensi lahan dengan pihak lain tanpa ijin dari pemilik lahan yakni KBN. Itu tegas ada aturannya. KBN harus menghentikan tindakan yang telah dilakukan KCN agar tidak menimbulkan kerugian negara," ujar Margarito saat dihubungi Minggu (8/11).

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan KBN G.A Gunadi mengatakan PT. KCN menggunakan aset KBN ( dengan melakukan konsesi tanpa alas hukum dan tanpa ijin (Persetujuan Menteri BUMN dan Gubernur Prov. DKI Jakarta, tanpa perubahan Keppres).

Baca Juga :
Kenaikan Bahan Baku

Kepres 11 tahun 1992 mengatur Penunjukan Dan Penetapan Wilayah Usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kawasan Berikat Nusantara. Upaya melakukan konsesi tanpa mengubah Kepres adalah pelanggaran hukum. Gunadi memastikan, sebagai pemilik lahan, KBN tidak pernah memberikan ijin bagi KCN untuk melakukan kerjasama konsensi dengan pihak lain.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top