Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sumber Energi I Gedung-gedung Pemda Harus Gunakan Energi Ramah Lingkungan

Swasta Sudah Siap Membangun PLTS Atap

Foto : ISTIMEWA

GEDUNG PERKANTORAN YANG SUDAH MENGGUNAKAN PLTS I Tampak foto aerial Wisma Matahari Power di Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang sepenuhnya sudah menggunakan PLTS. Untuk menciptakan udara bersih di Jakarta, sudah seharusnya pemerintah memberi insentif kepada warga dan perusahaan yang akan membangun PLTS Atap.

A   A   A   Pengaturan Font

» Pemerintah dan PLN harus segera merevisi aturan yang memberi kebebasan kepada pelanggan, tanpa membatasi.

» PLTS Atap sangat membantu mengurangi beban utang PLN karena tidak perlu membangun pembangkit batu bara yang kotor dan menelan biaya puluhan triliun rupiah.

JAKARTA - Para investor swasta sudah siap masuk berinvestasi ke Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap jika pemerintah membuka lebar peluang bagi mereka dengan menyesuaikan aturan-aturan yang selama ini menghambat.

Selain itu, momentum dikabulkannya gugatan oleh sekelompok masyarakat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Presiden, beberapa menteri dan Gubernur DKI Jakarta, mengenai pengendalian polusi udara, semestinya jadi momentum untuk semakin gencar membangun pembangkit listrik yang ramah lingkungan.

Kesiapan swasta itu bisa dilihat pada beberapa gedung perkantoran di Jakarta yang sudah sepenuhnya menggunakan tenaga surya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri yang sudah menyatakan menerima putusan pengadilan semestinya sudah mengeluarkan aturan yang mewajibkan seluruh gedung-gedung pemda dibangun PLTS Atap.

Hal itu bisa dilakukan melalui koordinasi dengan PLN agar peraturannya bisa dibuat semudah mungkin dalam membangun PLTS. Peraturan harus sederhana dan tidak dibatasi 500 KVA. Kalau atapnya besar, sebaiknya pelanggan dibiarkan saja membuat PLTS sesusai dengan kebutuhannya. Sebab, satu panel itu 250 KVA, jadi kalau dibatasi 500 KVA itu, hanya dua panel saja.

Direktur Celios, Bhima Yudhistira, mengatakan jika pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan (EBT) demi menekan emisi karbon atau polusi udara maka Jakarta harus memberikan contoh mulai dari belanja daerahnya harus memberi insentif khusus bagi masyarakat atau perusahaan yang ingin memasang PLTS karena paling feasible untuk Jakarta.

"Ini juga bisa dikembangkan misalnya untuk rumah baru atau pembangunan gedung-gedung baru di Jakarta minimum 30-40 persen energinya harus bersumber dari EBT," tegasnya.

Itu merupakan langkah konkret setelah Presiden dan Gubernur DKI Jakarta digugat dan kalah dalam pengadilan. Langkah konkret selain dianggarkan insentif dalam APBD, juga pemprov harus memberi contoh. Gedung-gedung kantor pemerintahan, mulai dari Kantor Gubernur, Wali Kota, Camat, hingga Lurah bisa menggunakan PLTS Atap.

"PLTS Atap adalah solusinya karena dari sisi cost instalasinya sekarang jauh lebih murah dibandingkan dengan lima tahun yang lalu, dan banyak alternatif produsen yang siap menyediakan PLTS. Tidak ada alasan lagi bagi pemda untuk tidak mengurangi pencemaran," tegasnya.

Swasta tinggal menunggu keputusan pemerintah agar membuka bebas untuk net metering PPA tanpa batas.

Beban Utang

Sementara itu, Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univeristas Diponegoro Semarang, Esther Sri Astuti, mengatakan peraturan penggunaan listrik tenaga surya sudah ada, tetapi implementasinya belum. Ia berharap dengan putusan pengadilan, pemerintah pusat dan Pemprov DKI lebih serius lagi mengurangi polusi udara.

Mestinya, kata dia, kita belajar dari negara lain yang memanfaatkan sumber energi potensial yang ada di negaranya, seperti Belanda yang memanfaatkan tenaga angin sebagai pembangkit listrik. Kalau di Indonesia bisa tenaga surya, air, mikrohidro, dan angin. Untuk Jakarta paling tepat PLTS Atap.

Pemerintah dan PLN harus lebih memilih PLTS Atap karena biayanya lebih murah, ketimbang membangun PLTU yang kotor dan biaya investasinya puluhan triliun rupiah serta polusinya mematikan. Kalau PLN selama ini bergantung pada batu bara maka pasti akan ada subsidi terus karena harga batu bara naik terus. Beda dengan PLTS yang tidak perlu subsidi lagi.

Pembukaan aturan bebas PLTS dan net metering dipastikan akan mengurangi beban BPJS Kesehatan, sehingga pemerintah lebih hemat dan taat pada kesepakatan untuk terus mengurangi emisi karbon.

Selain Pemprov DKI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dipandang perlu meningkatkan kinerja dan kapasitasnya. Selama ini, instansi tersebut dinilai lebih banyak menjalankan tugas memadamkan kebakaran. Sedangkan inisiatif agar lingkungan hidup lebih bersih sama sekali tidak terlihat. Padahal, mereka juga seharusnya bertugas dan terlibat dalam membangun energi bersih dan ramah lingkungan.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top