Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Wabah Penyakit Menular

Swasta Dilibatkan untuk Tes Covid-19 di Daerah

Foto : ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA

KORBAN DIMAKAMKAN I Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin (30/3).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah akan melibatkan pihak swasta untuk melakukan tes reaksi berantai polimerase atau PCR (Polymerase Chain Reaction) di daerah untuk mendeteksi Covid-19.

"Presiden telah memberikan arahan dibenarkan oleh swasta untuk menyelenggaraan tes PCR di bawah koordinasi Kementerian BUMN," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona (Covid-19) sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, melalui video conference di Jakarta, Senin (30/3).

Menurut Doni, keputusan tersebut diambil karena adanya keterbatasan fasilitas yang ada, terutama alat untuk mendeteksi siapa saja orang yang sudah terpapar Covid-19. "Sehingga nanti Menteri BUMN akan mengatur lebih lanjut swasta mana saja yang diberikan kesempatan untuk terlibat dan berpartisipasi dalam tes PCR ini," tambah Doni.

Doni menegaskan bahwa akan ada standard operating procedure (SOP) dari Kementerian Kesehatan bagi swasta yang terlibat dalam tes PCR tersebut.

"Menteri Kesehatan sudah melapor kepada Presiden, akan diatur sedemikian rupa bagaimana metodenya, memang masih dalam proses, tapi mungkin hari ini bisa selesai. Nanti, mungkin setiap puskesmas bisa memiliki SOP, memiliki tata cara yang benar sehingga masyarakat yang didatangi tidak keberatan," jelas Doni.

Tes PCR dinilai lebih presisi dalam mendeteksi seseorang terpapar Covid-19 atau tidak. Metode PCR merupakan suatu teknik memperbanyak replikasi DNA secara enzimatik tanpa menggunakan organisme. Cara yang dilakukan dengan mengecek keberadaan virus melalui swab test atau mengambil sampel lendir melalui hidung. Namun, teknik ini membutuhkan waktu dan analisis hasil.

Berbeda dengan metode rapid test (tes massal) yang menggunakan sampel darah untuk menguji keberadaan virus korona jenis baru tersebut. Rapid test memang lebih cepat dari PCR yaitu sekitar 15 menit hingga tiga jam.

"Rapid Test"

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan rapid test menggunakan spesimen darah dan bukan dari tenggorokan atau kerongkongan seperti tes PCR dan genome sequence yang selama ini dilakukan Kemenkes memiliki kelemahan.

Rapid test disebut membutuhkan reaksi dari imunoglobin pasien yang terinfeksi virus korona, paling tidak seminggu. Sebab, jika pasien belum terinfeksi atau terinfeksi selama kurang dari seminggu, kemungkinan bacaan imunoglobinnya akan negatif.

Artinya, rapid test tidak mendeteksi virus, tapi antibodi yang dihasilkan tubuh manusia untuk melawan virus. Padahal, antibodi tersebut baru terakumulasi setelah beberapa hari infeksi sehingga jika ada orang yang baru terinfeksi maka akan negatif saat dites.

Hingga Senin (30/3), jumlah positif Covid-19 di Indonesia mencapai 1.414 kasus dengan 75 orang dinyatakan sembuh dan 122 orang meninggal dunia. Kasus positif Covid-19 ini sudah menyebar di 30 provinsi di Indonesia. n Ant/ang/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top