Suzuki Sematkan APAR Pada Setiap Unit Kendaraannya
APAR pada Suzuki
Foto: IstimewaJAKARTA- Suzuki telah memberikan perangkat APAR pada setiap kendaraan barunya tak terkecuali New Carry Pick Up yang baru saja diluncurkan beberapa waktu yang lalu, Hal itu guna mendukung kebijakan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan mengenai peraturan yang mewajibkan setiap mobil baru harus dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR), dan peraturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020.
Terhitung sejak awal Januari 2021 Suzuki telah melengkapi semua model kendaraan dipasarkan di tanah air telah dilengkapi dengan APAR yang memastikan keamanan konsumennya menggunakan kendaraan Suzuki.
PT SIS menggunakan APAR bertipe dry chemical powder dan sudah memiliki sertifikat SNI sehingga efektif memadamkan kebakaran tanpa menimbulkan dampak terhadap sistem kelistrikan di sekitarnya.
"Untuk mendukung program pemerintah, kita sudah menyediakan APAR di New Carry Pick Up, dan tidak hanya di New Carry Pick Up saja, semua kendaraan Suzuki yang memiliki VIN 2021 semua kita sudah siapkan APAR di dalamnya," kata Managing Director 4W Sales & Marketing PT SIS, Hideaki Tokuda pada saat peluncuran Suzuki New Carry PU beberapa waktu yang lalu seperti dikutip dari Antara.
Menurut Head of 4W Product Development, Yulius Purwanto melalui keterangan resminya, Selasa, adanya APAR pada seluruh unit mobil Suzuki ini diharapkan dapat mengurangi risiko yang disebabkan kebakaran di dalam mobil.
"Kami selalu berupaya meningkatkan kualitas pada setiap kendaraan yang diproduksi dan selalu berupaya untuk menekan angka kasus mobil yang terbakar yang dapat membahayakan pengendara dan juga penumpang," katanya.
Dengan mengantongi sertifikat SNI, APAR yang Suzuki gunakan berisi dry chemical powder yang berfungsi menutup permukaan kebakaran/api dari kontak dengan oksigen sehingga api bisa dipadamkan dengan cepat. Penggunaan dry chemical powder juga tidak menimbulkan dampak terhadap sistem kelistrikan di sekitarnya.
Model APAR yang digunakan ini dapat mengatasi tiga tipe kebakaran pada kendaraan, yaitu kebakaran pada benda padat non logam seperti kertas, kain, plastik, dan kayu; kebakaran pada benda gas/uap/cairan seperti metana, amoniak, dan solar; serta kebakaran listrik yang mungkin terjadi pada mobil.
Selain itu, APAR yang digunakan dalam produk Suzuki juga memiliki masa berlaku atau jangka waktu pakai sampai dengan 8 tahun sebelum dibuka. Konsumen yang ingin membeli unit APAR secara terpisah juga dapat melakukan pembelian di diler resmi Suzuki.
"Keselamatan dan keamanan konsumen adalah prioritas Suzuki. Kami harap dengan memfasilitasi APAR pada setiap unit mobil Suzuki dapat menambah rasa aman dan nyaman ketika konsumen berkendara. Dengan adanya tambahan fitur keamanan ini konsumen sudah tidak perlu lagi membayar biaya APAR karena sudah termasuk di dalam harga kendaraan," ucap Yulius.
Letak APAR pada setiap mobil Suzuki berbeda-beda namun tidak mengganggu kenyamanan penumpang. Unuk Suzuki New Carry Pick Up, APAR diletakkan di di bawah glove box.
Saat ini, semua model mobil Suzuki dengan VIN 2021 sudah dilengkapi APAR, seperti S-Cross, Jimny, Karimun Wagon R, New Baleno, New Ignis, APV, All New Ertiga dan XL7.bud/E-9
Redaktur:
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 3 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
- 4 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
- 5 Meluas, KPK Geledah Kantor OJK terkait Penyidikan Dugaan Korupsi CSR BI
Berita Terkini
- Presiden Prabowo Terbitkan Perpres 202/2024 tentang Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional
- 7 Obat Herbal Ini Ampuh Mengobati Nyeri Haid
- Wamen ESDM Pantau Kesiapan Pasokan Energi di SPBU Rest Area Batang
- 7 Obat Herbal Terbukti Efektif untuk Memperbaiki Metabolisme Tubuh
- ASDP Batasi Angkutan Barang Demi Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni, Cek Jadwalnya!