Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kudeta di Myanmar I Pengacara: Suu Kyi Didakwa Langgar UU Penanganan Bencana

Suu Kyi Dikenai Dakwaan Kedua

Foto : AFP/Sai Aung Main

Tuntut Pembebasan l Seorang pengunjuk rasa mengangkat gambar Aung San Suu Kyi  saat menuntut pembebasan pemimpin Myanmar ini di Naypyidaw, Selasa (16/2). Tuntutan itu disuarakan setelah pengadilan menambah dakwaan terhadap Suu Kyi.

A   A   A   Pengaturan Font

Situasi politik di Myanmar kian tak menentu. Junta telah menambah dakwaan terhadap Aung San Suu Kyi dan aksi protes menentang kudeta dan menuntut pembebasan pemimpin mereka di seluruh negeri itu pun terus berlanjut.

YANGON - Pemimpin Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, telah dikenai dakwaan lain dalam sidang di Pengadilan Kotapraja Zabuthiri di Naypyidaw, pada Selasa (16/2).

Saat penahanan Suu Kyi ketika terjadi kudeta oleh militer pada 1 Februari lalu, ia didakwa telah melanggar undang-undang (UU) ekspor-impor setelah ditemukan alat komunikasi walkie talkie ketika terjadi penggeledahan di kediamannya. Dan kini, menurut pengacara Suu Kyi yang bernama Khin Maung Zaw, kliennya telah dikenai dakwaan kedua karena pelanggaran UU penanganan bencana.

"Ia didakwa berdasarkan pelanggaran pasal 8 UU Ekspor-Impor dan juga pasal 25 UU Penanganan Bencana Alam," ucap pengacara Khin Maung Zaw.

Masih belum jelas pelanggaran UU penanganan bencana apa yang didakwakan oleh perempuan peraih anugerah Nobel Perdamaian pada 1991 yang kini berusia 75 tahun itu, namun pelanggaran pasal UU bencana telah dipergunakan untuk mendakwa Win Myint, Presiden Myanmar yang digulingkan dimana ia disebutkan telah melanggar pembatasan terkait virus korona saat berpartisipasi dalam sebuah kampanye politik yang dihadiri amat banyak warga.

Dalam keterangannya, pengacara Khin Maung Zaw menyatakan bahwa dirinya belum diperbolehkan menemui atau melakukan kontak dengan para kliennya, dan Suu Kyi maupun Win Myint, diperkirakan akan muncul dalam video konferensi saat digelar sidang pada 1 Maret.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top