Narapidana Kasus Korupsi -- Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari Hirup Udara Bebas
Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, dan Ratu Atut Bebas Bersyarat
Foto : istimewa
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar
Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015. Selain terbukti memberikan suap kepada Akil Mochtar, Ratu Atut juga divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda 250 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Provinsi Banten dan memeras anak buahnya.
Selain Atut, Rika Aprianti juga membenarkan Pinangki Sirna Malasari atau yang dikenal dengan mantan jaksa Pinangki menjalani program bebas bersyarat. "Iya betul bebas bersyarat," kata Rika Aprianti.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya