Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Narapidana Kasus Korupsi -- Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari Hirup Udara Bebas

Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, dan Ratu Atut Bebas Bersyarat

Foto : istimewa

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar

A   A   A   Pengaturan Font

Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015. Selain terbukti memberikan suap kepada Akil Mochtar, Ratu Atut juga divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda 250 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Provinsi Banten dan memeras anak buahnya.

Selain Atut, Rika Aprianti juga membenarkan Pinangki Sirna Malasari atau yang dikenal dengan mantan jaksa Pinangki menjalani program bebas bersyarat. "Iya betul bebas bersyarat," kata Rika Aprianti.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top