Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, dan Ratu Atut Bebas Bersyarat
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar
Meskipun memperoleh bebas bersyarat, mantan Gubernur Banten tersebut diwajibkan mengikuti program bimbingan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang sampai dengan 8 Juli 2026.
Program Reintegrasi
Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan Ratu Atut Chosiyah mendapatkan program reintegrasi, yakni berupa pembebasan bersyarat mulai Selasa ini.
"Benar, bawah Ratu Atut hari ini mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan berysarat," kata Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti melalui pesan whatsapp yang diterima di Tangerang, Selasa.
Perlu diketahui berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya