Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Narapidana Kasus Korupsi -- Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari Hirup Udara Bebas

Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, dan Ratu Atut Bebas Bersyarat

Foto : istimewa

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar

A   A   A   Pengaturan Font

Dua menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar serta mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan bebas bersyarat.

BANDUNG - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar yang sebelumnya terpidana kasus korupsi menjalani bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/9). Selain itu, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan dua menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu bebas dengan status bersyarat sehingga mereka masih harus wajib lapor. "Masih bebas bersyarat masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas," kata Elly di Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Sejumlah koruptor itu bisa bebas bersyarat karena sudah menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan yang telah dikurangi dengan sejumlah remisi yang didapatkan

Menurutnya Elly, pergerakan kedua terpidana korupsi itu masih dipantau meskipun sudah keluar dari penjara. Jika ada pelanggaran, maka menurutnya tak menutup kemungkinan mereka bakal dimasukkan kembali ke Lapas.

Adapun Suryadharma Ali tersandung kasus korupsi terkait pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 saat dirinya menjabat Menteri Agama. Suryadharma Ali kemudian divonis enam tahun penjara pada tahun 2016.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top