Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, dan Ratu Atut Bebas Bersyarat
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar
Dua menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar serta mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan bebas bersyarat.
BANDUNG - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar yang sebelumnya terpidana kasus korupsi menjalani bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/9). Selain itu, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan dua menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu bebas dengan status bersyarat sehingga mereka masih harus wajib lapor. "Masih bebas bersyarat masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas," kata Elly di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Sejumlah koruptor itu bisa bebas bersyarat karena sudah menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan yang telah dikurangi dengan sejumlah remisi yang didapatkan
Menurutnya Elly, pergerakan kedua terpidana korupsi itu masih dipantau meskipun sudah keluar dari penjara. Jika ada pelanggaran, maka menurutnya tak menutup kemungkinan mereka bakal dimasukkan kembali ke Lapas.
Adapun Suryadharma Ali tersandung kasus korupsi terkait pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 saat dirinya menjabat Menteri Agama. Suryadharma Ali kemudian divonis enam tahun penjara pada tahun 2016.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya