Survei Wajib Laporkan Sumber Dana
Maskot Pemilu 2024
Di samping untuk memastikan keadilan dalam hasil survei, ia menyampaikan bahwa aturan mengenai pelaporan pendanaan pemilu itu sebagai tindak lanjut pertanggungjawaban dari lembaga survei yang diakreditasi KPU RI sebagai suatu badan hukum.
"Yang jelas, dia badan hukum. Kemudian, dia proses keuangannya transparan, diaudit, menyatakan sumber dananya dari mana. Itu paling penting," ucap August.
Sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 17 ayat (4) huruf g PKPU Nomor 9 Tahun 2022 disebutkan bahwa lembaga survei yang hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh akreditasi dari KPU diwajibkan melampirkan surat pernyataan yang di dalamnya memuat sumber dana.
Diluncurkan Desember
KPU RI juga mengumumkan maskot bernama "Sura" dan "Sulu" karya Stephanie (19) mahasiswi Program Studi Desain Komunikasi Visual (DKV) Universitas Pradita Tangerang, Banten, sebagai juara Lomba Desain Maskot Pemilu 2024.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya