Tilang Elektronik
Surat Tilang Mulai Dikirim ke Pelanggar
Foto : istimewa
Kombes Pol Yusuf
Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu ntuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, hingga hari ketiga uji coba tilang elektronik (3 Oktober 2018), terdapat 440 foto pelanggar yang tertangkap kamera CCTV. Termasuk foto pengendara kendaraan berpelat merah hingga TNI/Polri yang tertangkap kamera.
Baca Juga :
Penumpang Angkutan Boleh Tak Bermasker
emh/jon/Ant/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy, Yohanes Abimanyu, Antara
Komentar
()Muat lainnya