Surat Tilang Mulai Dikirim ke Pelanggar
Kombes Pol Yusuf
JAKARTA - Pengendara yang tertangkap kamera karena melanggar aturan lalu lintas mulai dikirim surat tilang dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. "Dikirim surat dulu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf, di Jakarta Kamis (4/10).
Kombes Yusuf mengatakan petugas mengirimkan surat pemberitahuan pelanggaran tilang elektronik ke alamat pemilik kendaraan. Namun, petugas hanya mengirimkan surat konfirmasi dan belum memberikan denda lantaran masih tahap sosialisasi pemberlakuan tilang elektronik.
Untuk memudahkan pengiriman surat pemberitahuan tilang elektronik, maka Polda Metro Jaya bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai mengujicobakan pemberlakuan tilang elektronik dengan memasang beberapa kamera tersembunyi di Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman pada 1 Oktober.
Uji coba tilang elektronik tersebut mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan Tiongkok.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya