Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak - Pemerintah Memastikan Hak Pilih Warga Bisa Digunakan

Surat Keterangan untuk Pemilih Pemula Bisa Kolektif

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mempermudah pemilih pemula dalam menggunakan hak pilihnya, Pemerintah memberi solusi dengan surat keterangan, sebab mereka belum memiliki KTP.

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan ada 6,7 juta penduduk yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Dikhawatirkan, mereka tak bisa menggunakan hak pilih dalam pemilihan kepala daerah serentak nanti. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh pun angkat suara. Kata Zudan, dari 6,7 juta pemilih yang belum punye e-KTP, sebanyak 2,1 juta jiwa adalah pemilih pemula.

Bagi pemilih pemula yang belum punya e-KTP bisa diterbitkan Surat Keterangan yang dapat diurus secara kolektif. "Diantara 6,7 juta pemilih tersebut terdapat 2,1 juta penduduk yang merupakan pemilih pemula," kata Zudan di Jakarta, Rabu (21/3). Menurut Zudan, pemilih pemula adalah penduduk wajib pilih yang baru berusia 17 tahun yang dihitung sejak ditetapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sampai dengan pada hari H pemungutan suara nanti.

Dan, dari 2,1 juta penduduk yang akan jadi pemilih pemula di Pilkada, banyak yang sekarang belum genap berusia 17 tahun. Jadi, mereka belum bisa diberikan e-KTP. Atau e- KTP-nya belum bisa diterbitkan. Aturan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan menyatakan seperti itu. "Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No.23/2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 /2013 tentang Administrasi Kependudukan, maka penduduk yang belum berusia 17 tahun belum diperbolehkan diterbitkan e- KTP nya," kata Zudan.

Meski begitu lanjut Zudan, pihaknya tentu akan tetap bekerja keras memastikan semua pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada nanti. Sudah dikeluarkan solusi, yakni dengan diterbitkannya Surat Keterangan Pengganti e- KT P atau Suket. Suket ini bukti pengganti e-KT P bagi yang belum mempunyai tapi sudah merekam data. Suket ini juga bisa diterbitkan untuk pemilih pemula yang pada hari H pemungutan belum punya fisik e- KTP. Dan, pihaknya akan mempermudah penerbitan Suket untuk pemilih pemula yang bisa diurus secara kolektif.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top