Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Wabah | Tilang untuk Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Surabaya Razia Jam Malam

Foto : ANTARA/Syaiful Arif

Ilustrasi pelaksanaan Operasi Patuh 2020.

A   A   A   Pengaturan Font

Masyarakat, khususnya yang ada wilayah Jawa Timur harus sinergis untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar razia jam malam secara serentakdi31 kecamatan.Operasi selama tiga hari yakni pada 23-25tersebut digelar untuk melaksanakan Pasal 25A dalam Perwali Surabaya No 33 Tahun 2020.Operasi masif jam malam mulai pukul 20.00 WIB.Razia ini akan diikuti Linmas, Satpol PP, hingga jajaran TNI dan Polri.

"Targetnya bukan hanya warkop-warkop (warung kopi), tapi aktivitas usaha yang di luar Pasal 20 dalam Perwali Surabaya No 33 Tahun 2020 itu kita minta selesai pukul 22.00 WIB," kata KepalaBencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Surabaya, Irvan Widyanto, di Surabaya, Kamis (23/7).

Irvan menyebut bagi pelaku usaha yang melanggar, bakal dikenai sanksi sesuai tahapan yang diatur dalam Pasal 34. Mulai pemberian sanksi administratif, penutupan, hingga pencabutan izin usaha.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyatakan, pihaknya bersama jajaran di 31 kecamatan menggelar razia malam secara serentak. Selama tiga hari berturut-turut razia ini menyasar ke aktivitas usaha di seluruh Surabaya.

"Jadi tiga hari berturut-turut kita akan melakukan razia dengan sasaran utama aktivitas kegiatan malam, selain yang dikecualikan di Pasal 25A Perwali 33 Tahun 2020," kata Eddy.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Antara

Komentar

Komentar
()

Top