Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sungguh Keji! Polisi Hamili Istri Napi Hanya Dihukum Ringan, Begini Penjelasan Polda

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Anggota kepolisian Polres Lahat, Brigadir Kepala IS (39) diduga telah menghamili IN (20), istri salah satu narapidana yang berinisial FP.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi menegaskan Bripka dan IN ternyata sudah menjalin hubungan asmara. Diketahui, hubungan perselingkuhan keduanya terus berlanjut hingga akhirnya IN hamil.

Propam Polda Sumsel menyita video bukti rekaman sebelum Bripka IS dan IN melakukan hubungan seksual di sebuah hotel di Palembang. Pada video tersebut terlihat IN sedang membersihkan kuku Bripka IS yang sedang berbaring di tempat tidur.

"Dari rekaman ini terlihat bahwa keduanya ada hubungan spesial," tutur Supriadi.

Berdasarkan informasi, IN mengaku dirinya diancam oleh Bripka IS bahwa suaminya akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Karena takut suaminya (FP) dipindah ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Nusakambangan, maka IN terpaksa menuruti kemauan Bripka IS. Ia berharap suaminya tak jadi dipindahkan.

Namun FP terkejut ketika mengetahui kabar soal IN hamil. Melalui kuasa hukumnya, Feodor Novikov Denny, FP melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan, Jumat (10/12).

"Awalnya istri klien kami IN ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusa Kambangan," kata Feodor, Sabtu (11/12/2021).

Hukuman Bripka IS

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengatakan Bripka IS divonis sanksi oleh Propam Polda Sumsel dengan kurungan 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat.

"Dia punya istri, tapi ada wanita lain. Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022. Sanksi itu berlaku mulai hari ini sejak putusan sidang dijatuhkan," tegas Supriadi, Senin (13/12).



Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan

Komentar

Komentar
()

Top