Sungguh Disayangkan, Siswa dan Alumnus Jadi Tersangka Hanya karena Perkara Sepele Ini
Dua siswa dan alumnus ditetapkan sebagai tersangka tawuran dalam pers rilis di Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/9/2021).
Foto: ANTARA/IC SenjayaSemarang - Polisi menetapkan dua siswa dan seorang alumnus sebagai tersangka tawuranantara pelajar SMKN 3 dan4 Semarang, Jawa Tengah.
"Tawuran antarpelajar dua sekolah ini ditumpangi seniornya," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Senin (6/9).
Kapolrestabes menyebutkan ketiga tersangka masing-masing bernama Wrizal Sabila Mukti (20) alumnus SMKN 4 Semarang, serta Shihab Hardiansyah (18) dan Adam Bagus Ababil (18) masing-masing siswa SMKN 3 dan 4.
Irwan menjelaskan bahwa tawuran di seputaran Taman Indonesia Kaya pada tanggal 2 September 2021 itu bermula ketika siswa SMKN 3 menyerang SMKN 4.
Seorang siswa SMKN 3 mengalami luka di bagian tangan akibat sabetan benda tajam.
"Jadi, siswa SMKN 3 ini yang menyerang, yang terluka juga dari SMKN 3," katanya.
Dari keterangan pelaku, ajakan tawuran disampaikan dalam grup WhatsApp internal siswa.
Adapun alumnus SMKN 4 yang ikut dalam tawuran tersebut, lanjut dia, mengaku diajak oleh temannya.
Tawuran itu sendiri dipicu oleh saling ejek di media sosial.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM-Pekerja Migran
- 2 KPU: Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta pada Kamis
- 3 Hari Kamis KPU tetapkan Gubernur
- 4 Kabar Gembira untuk Warga Jakarta, Sambung Air PAM Baru Kini Gratis
- 5 Perluas Akses Permodalan, Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM hingga Pekerja Migran
Berita Terkini
- Seventeen Kembali Menangkan Penghargaan “Album Tahun Ini” di Golden Disc Awards
- Ini Reaksi Para Pemain Timnas Tanggapi Pemecatan Shin Tae-yong
- Pelatih Bali United Kaget STY Dipecat
- Jakpus Tambah 677 Unit Alat Bantu Fisik Bagi Disabilitas di 2025
- Makan Bergizi Gratis di Palmerah di Bawah Rp10 Ribu Per Porsi