Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sulitnya Perempuan Masuk Parlemen, Kecuali dari Dinasti Politik

Foto : Antara/Rahmad

Sejumlah Alat Peraga Kampaye (APK) milik caleg dipaku di pohon di jalan Pase Kota Lhokseumawe, Aceh.

A   A   A   Pengaturan Font

Anggota legislatif perempuan terpilih masih didominasi oleh pihak yang dibekali dengan ikatan dinasti politik dengan pejabat politik atau elite partai.

Eksanti Amalia Kusuma Wardhani, The Prakarsa

Selama 12 kali masa pemilihan umum legislatif (Pileg) berlangsung, representasi perempuan di parlemen belum pernah mencapai target 30%.

Pada periode 1999-2004, kandidat perempuan yang berhasil memperoleh kursi di parlemen hanya sebesar 9,6%. Pada 2009, keterwakilan perempuan meningkat hingga 11,8% dibandingkan Pileg 2004. Peningkatan ini disebabkan oleh penetapan putusan kebijakan kuota perempuan 30% dalam Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kebijakan ini juga diperkuat dengan adanya zipper system yang termaktub dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang mewajibkan sekurang-kurangnya satu bakal calon perempuan dalam setiap tiga daftar bakal calon yang diusulkan.

Dua kebijakan tersebut juga berdampak positif terhadap peningkatan keterwakilan perempuan pada Pileg selanjutnya, yaitu sebesar 17,32% pada 2014 dan 20,9% pada 2019.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top