![Sri Sultan Perintahkan Cegah Praktik Diskriminatif](https://koran-jakarta.com/images/article/phppkh98c_resized.jpg)
Sri Sultan Perintahkan Cegah Praktik Diskriminatif
![Sri Sultan Perintahkan Cegah Praktik Diskriminatif](https://koran-jakarta.com/images/article/phppkh98c_resized.jpg)
Kelima, mengambil langkah-langkah cepat, tepat, tegas, dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menghormati nilai-nilai hak asasi manusia untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan akibat intoleran dan/atau potensi konflik sosial.
Keenam, menyelesaikan berbagai permasalahan yang disebabkan oleh Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) dan politik yang timbul dalam masyarakat dengan menguraikan dan menuntaskan akar masalahnya.
Ketujuh, melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penanganan konflik sosial sebagaimana diatur dalam Perda DIY No 107/2015 tentang Penanganan Konflik Sosial, kepada Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Desa sampai dengan masyarakat di lingkungan Kabupaten/Kota. YK/E-3
Komentar
()Muat lainnya