![Sri Sultan Perintahkan Cegah Praktik Diskriminatif](https://koran-jakarta.com/images/article/phppkh98c_resized.jpg)
Sri Sultan Perintahkan Cegah Praktik Diskriminatif
![Sri Sultan Perintahkan Cegah Praktik Diskriminatif](https://koran-jakarta.com/images/article/phppkh98c_resized.jpg)
Tujuh Instruksi
Tujuh instruksi tersebut sebagai berikut. Pertama, melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka mewujudkan kebebasan beragama dan beribadah menurut agama dan keyakinannya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan dan bertempat tinggal.
Kedua, melakukan upaya pencegahan praktik diskriminasi dan menjunjung tinggi sikap saling menghormati serta menjaga kerukunan hidup beragama dan aliran kepercayaan.
Ketiga, melakukan upaya pencegahan dengan merespons secara cepat dan tepat semua permasalahan di dalam masyarakat yang berpotensi menimbulkan intoleran dan/atau potensi konflik sosial.
Keempat, meningkatkan efektivitas pencegahan potensi intoleran dan/atau potensi konflik sosial, secara terpadu, sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing berdasarkan perundang-undangan.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya