Sri Sultan HB X Dukung KPK Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Mandala Krida
Sri Sultan HB X
Menurut dia, tidak mudah untuk mencegah kasus korupsi tidak berulang di kalangan ASN apalagi jika mereka memang sudah memiliki niat melakukan tindak pidana itu.
"Kalau yang punya keinginan (korupsi) ya susah dimengerti. Gimana akan bisa (dicegah, red.), ya kan sistem pertanggungjawaban dan sebagainya sudah berproses. Tapi kan kalau memang punya 'karep' (keinginan) kan mesti lebih limpat (tangkas) daripada orang yang mengawasi," kata Ngarsa Dalem, sapaan Sultan HB X itu.
Pada Kamis (21/7), KPK mengumumkan tiga tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta, yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus PPK Edy Wahyudi (EW), Direktur Utama PT Arsigraphi (AG) Sugharto (SGH), dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).
Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga menahan dua tersangka, yakni EW dan SGH, masing-masing untuk selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022.
Tersangka EW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta dan SGH ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur Jakarta.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya