Sri Sultan HB X Dukung KPK Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Mandala Krida
Foto : antarafoto
Sri Sultan HB X
Tersangka HS belum ditahan lantaran tidak menghadiri panggilan penyidik.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya