![SPBU Nakal Harus Disanksi Tegas](https://koran-jakarta.com/images/article/spbu-nakal-harus-disanksi-tegas-230227084030.jpeg)
SPBU Nakal Harus Disanksi Tegas
![SPBU Nakal Harus Disanksi Tegas](https://koran-jakarta.com/images/article/spbu-nakal-harus-disanksi-tegas-230227084030.jpeg)
Adapun penentuan besaran alokasi ada di BPH migas. "Kita tunggu sanksi apa yang akan dijatuhkan BPH Migas terhadap SPBU yang ketangkap main itu," tandas Sofyano menambahkan.
BPH Migas bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengamankan 45,5 ton BBM bersubsidi jenis solar yang akan didistribusikan bukan kepada yang berhak. Modus penyelewengan BBM bersubsidi tersebut dilakukan dengan cara membeli BBM jenis biosolar subsidi dan menjualnya kembali kepada pemilik kendaraan berat dan pabrik.
Pengungkapan kasus penyimpangan distribusi BBM ini merupakan salah satu hasil giat BPH Migas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk memperkuat kinerja dalam penegakan hukum di bidang hilir migas.
"Giat bersama antara pihak Kepolisan dan BPH Migas seperti yang kita laksanakan hari ini, diharapkan dapat semakin membentuk sinergi antara Tim BPH Migas khususnya Pengawasan dan PPNS bersama dengan elemen Polri terutama dengan Polda Jatim yang diyakini akan memperkuat kinerja bersama dalam bidang penegakan hukum di bidang hilir migas," ujar Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kantor Polda Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Modus Penimbunan
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya