Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Distribusi BBM Subsidi - Sanksi bagi SPBU Nakal Selama Ini Kurang Tegas

SPBU Nakal Harus Disanksi Tegas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal harus ditindak tegas. Selama ini, sanksi yang diberikan tidak tegas sehingga kasus tersebut terus berulang.

Sanksi dari Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) semestinya tak hanya sekadar skorsing melainkan juga pengurangan hingga penghentian alokasi BBM subsidi untuk SPBU tersebut.

Modus penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi ternyata beragam. Dalam kasus di Jawa Timur (Jatim) yang terungkap pekan lalu, untuk melancarkan aksi nakal tersebut petugas SPBU bekerja sama dengan pihak luar yang membutuhkan BBM bersubsidi.

"Harusnya SPBU yang melanggar dengan menjual solar subsidi ke pelanggan yang bukan haknya harus ditindak tegas. BPH Migas sikapnya gimana? Harus dilakukan terapi kejut kepada SPBU yang turut terlibat main jual BBM bersubsidi," tegas Pengamat Energi, Zofyano Zakaria, di Jakarta, Minggu (26/2).

Menurut Zofyano, jika hanya diskors saja tetap saja akan bandel, main lain. "Setidaknya alokasi solarnya di kurangi minimal 50 hingga 75 persen. Itu berlaku selamanya," tukasnya.

Adapun penentuan besaran alokasi ada di BPH migas. "Kita tunggu sanksi apa yang akan dijatuhkan BPH Migas terhadap SPBU yang ketangkap main itu," tandas Sofyano menambahkan.

BPH Migas bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengamankan 45,5 ton BBM bersubsidi jenis solar yang akan didistribusikan bukan kepada yang berhak. Modus penyelewengan BBM bersubsidi tersebut dilakukan dengan cara membeli BBM jenis biosolar subsidi dan menjualnya kembali kepada pemilik kendaraan berat dan pabrik.

Pengungkapan kasus penyimpangan distribusi BBM ini merupakan salah satu hasil giat BPH Migas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk memperkuat kinerja dalam penegakan hukum di bidang hilir migas.

"Giat bersama antara pihak Kepolisan dan BPH Migas seperti yang kita laksanakan hari ini, diharapkan dapat semakin membentuk sinergi antara Tim BPH Migas khususnya Pengawasan dan PPNS bersama dengan elemen Polri terutama dengan Polda Jatim yang diyakini akan memperkuat kinerja bersama dalam bidang penegakan hukum di bidang hilir migas," ujar Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kantor Polda Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Modus Penimbunan

Dijelaskan Adi, modus penyimpangan distribusi BBM ini dilakukan dalam kasus penyimpangan distribusi BBM solar subsidi dengan cara membeli BBM jenis biosolar subsidi dan menjualnya kembali dengan harga yang tinggi ke beberapa perusahaan yang membutuhkan seperti pemilik kendaraan berat dan pabrik.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, menyatakan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah bukti keseriusan Polda Jatim dalam menegakkan hukum, selain menyita 45,5 Ton BBM Bersubsidi turut diamankan pula 27 orang pelaku tindak pidana menyimpangan BBM Bersubsidi.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top