Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap

Sofyan Basir Tersangka Proyek PLTU

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pada persidangan, hakim menyatakan Idrus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dan juga anggota Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, menerima suap dari sebanyak 2,25 miliar rupiah dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR), Ltd, Johanes Budisutrisno Kotjo.

Hakim mengatakan Idrus membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau- 1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan BNR Ltd.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yaitu lima tahun penjara dan denda 300 juta rupiah dengan subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan. ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top