![Sofyan Basir Tersangka Proyek PLTU](https://koran-jakarta.com/images/article/phppvguva_resized.jpg)
Kasus Suap
Sofyan Basir Tersangka Proyek PLTU
![Sofyan Basir Tersangka Proyek PLTU](https://koran-jakarta.com/images/article/phppvguva_resized.jpg)
Foto : istimewa
Pada persidangan, hakim menyatakan Idrus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dan juga anggota Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, menerima suap dari sebanyak 2,25 miliar rupiah dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR), Ltd, Johanes Budisutrisno Kotjo.
Hakim mengatakan Idrus membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau- 1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan BNR Ltd.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yaitu lima tahun penjara dan denda 300 juta rupiah dengan subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan. ola/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Komentar
()Muat lainnya